RPTRA Ditarget Miliki Posko Pengaduan Anak
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta menargetkan setiap Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dilengkapi posko pengaduan anak.
Pengelola perlu diedukasi agar bisa menjadi konselor
Keberadaan posko ini bertujuan untuk memberikan pendampingan, konseling, serta perlindungan kepada anak yang menjadi korban kekerasan.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dien Emawati mengatakan, terdapat sekitar 1.700 kasus angka kekerasan yang dialami perempuan dan anak pada tahun lalu.
Pengelola Perpustakaan di RPTRA dan Rusun Dapat Pembinaan"Kita sangat prihatin, sebab angka kekerasan pada anak cenderung meningkat," ujar Dien, Rabu (12/4).
Dijelaskannya, pengelola RPTRA akan mendapat pembekalan atau diedukasi terlebih dulu. Sehingga, apabila ada laporan maupun kasus, pengelola mampu memberikan pendampingan kepada anak-anak.
"Pengelola perlu diedukasi agar bisa menjadi konselor. Kita akan bekerjasama dengan perguruan tinggi dan psikolog," jelasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya posko pengaduan anak ini diharapkan para orang tua, bahkan anak yang menjadi korban semakin berani untuk melapor.
"Keberanian untuk melapor sangat penting agar bisa ada penanganan tepat dan cepat," tandasnya.